PT Freeport Indonesia Raih 69 Juta Jam Kerja Aman dengan Lima Langkah Utama
Gresik, VIVA Jatim – Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil mencatatkan capaian signifikan dengan mencapai 69 juta jam kerja aman dalam periode 4 September 2023 hingga 7 Februari 2025. Pencapaian ini bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) yang diperingati setiap bulan Februari.
Wakil Kepala Teknik Tambang PTFI, Sony Suryanto, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen tinggi seluruh karyawan dalam mengutamakan budaya keselamatan kerja. Ia menegaskan bahwa prinsip Safe Operation Startup dan Safe Production telah diterapkan secara efektif di lingkungan kerja.
Lima Langkah Utama dalam Bekerja
Untuk mencapai 69 juta jam kerja aman, PTFI menerapkan lima langkah utama:
- Komunikasi Rutin: Mengadakan komunikasi rutin mengenai keselamatan kerja kepada seluruh karyawan.
- Membangun Budaya Saling Mengingatkan: Mendorong tindakan preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan.
- Kepatuhan Terhadap Kebijakan Keselamatan: Memastikan semua karyawan mematuhi kebijakan keselamatan dengan adanya sanksi bagi pelanggar.
- Menjaga Kondisi Peralatan: Memastikan peralatan kerja dan perlengkapan keselamatan dalam kondisi baik.
- Audit K3 Secara Berkala: Melakukan audit keselamatan dan kesehatan kerja secara rutin untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
Selain pencapaian tersebut, Smelter PTFI juga berhasil menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS) dalam proses rekrutmen 420 perusahaan dan 2.331 karyawan mitra kerja. Sistem ini menunjukkan keseriusan PTFI dalam mendorong perusahaan mitra untuk menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi.
CSMS mencakup berbagai tahapan, mulai dari penilaian risiko, pra-kualifikasi, pelaksanaan tender, hingga evaluasi. Semua tahapan ini didasarkan pada prinsip bahwa standar keselamatan yang diterapkan di PTFI merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh mitra kerjanya.
PTFI juga mengembangkan dan menerapkan matriks Alat Pelindung Diri (APD) untuk memastikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja. Matriks ini memberikan panduan mengenai jenis APD yang sesuai dengan potensi bahaya dan risiko di setiap area kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, memberikan apresiasi terhadap upaya Smelter PTFI dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi.




