Perdebatan Ambang Batas Parlemen: Menuju Keterwakilan yang Lebih Inklusif
Sumber Foto: Tempo.co
Nasional

Perdebatan Ambang Batas Parlemen: Menuju Keterwakilan yang Lebih Inklusif

Prime Time News - SEJUMLAH fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat tak satu suara dalam penentuan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Fraksi di DR ada yang menilai ambang batas parlemen mesti dihapuskan maupun diperbesar.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menjelaskan, tidak ada angka ideal untuk menentukan besaran ambang batas parlemen.

"Ambang batas umumnya ditentukan berdasarkan keputusan politik, bukan perhitungan mekanis," kata Arya pada Kamis 26 Februari 2026.

Dia mencontohkan, jika pada pemilu 2029 nanti ambang batas dibuat rendah dengan angka 1 persen, maka dampaknya akan tercipta multipartai ekstrem yang dapat berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabillitas politik di DPR.

Sementara itu, kata dia, jika ambang batas dibuat lebih tinggi dari besaran saat ini, maka dampaknya akan membuat derajat keterwakilan dan tingginya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi jauh lebih besar.

Ia mengusulkan agar ambang batas dilakukan penurunan dalam dua siklus pemilu, yakni 3,5 persen untuk 2029 dan 3 persen untuk berikutnya. Dia mencontohkan, pada pemilu lalu penggunaan ambang batas 3,5 persen dapat menurunkan jumlah suara tidak terbuang dari 17 menjadi 11 juta.

“Penurunan diperkirakan akan meningkatkan derajat keterwakilan lebih inklusif,” ujar Arya.

Lalu, berapa besaran ambang batas parlemen dari pemilu ke pemilu?

Pemilu 2004

Parliamentary Threshold: 0 persen

Partai lolos DPR: 15 partai

Partai peserta pemilu: 24 partai

Suara sah: 113.490.795

Suara terbuang: 7.567.285

Pemilu 2009

Parliamentary Threshold: 2,5 persen

Partai lolos DPR: 9 partai

Partai peserta pemilu: 38 partai

Suara sah: 104.048.118

Suara terbuang: 19.047.481

Pemilu 2014

Parliamentary Threshold: 3,5 persen

Partai lolos DPR: 10 partai

Partai peserta pemilu: 12 partai

Suara sah: 124.885.737

Suara terbuang: 2.964.975

Pemilu 2019

Parliamentary Threshold: 4 persen

Partai lolos DPR: 9 partai

Partai peserta pemilu: 16 partai

Suara sah: 129.972.260

Suara terbuang: 13.595.842

Pemilu 2024

Parliamentary Threshold: 4 persen

Partai lolos DPR: 8 partai

Partai peserta pemilu: 18 partai

Suara sah: 151.796.631

Suara terbuang: 17.304.303

Adapun Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan parliamentary threshold tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.