Pelayanan Adminduk Terintegrasi Hingga Tingkat Kampung di Berau
Prime Time News - TANJUNG REDEB – Urus dokumen kependudukan sekarang makin dekat dengan masyarakat. Bukan hanya cepat, tapi juga terintegrasi hingga tingkat kecamatan dan kampung. Bahkan, loket pengurusan adminduk ini juga akan disiapkan di kantor lurah hingga kecamatan.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati Berau tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau.
Dalam pembahasannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), David Pamuji menyepakati bahwa pelayanan administrasi kependudukan akan dilaksanakan secara terintegrasi di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Ruang lingkup pelayanan yang dibahas meliputi perekaman biometrik KTP Elektronik (KTP-el), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil, Kartu Identitas Anak (KIA), serta fasilitasi pelayanan melalui aplikasi resmi Disdukcapil Berau.
Selain itu, Camat, Lurah, dan Kepala Kampung akan berperan aktif dalam menyiapkan loket pelayanan, menunjuk petugas register, serta melaporkan pelaksanaan pelayanan secara berkala setiap enam bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar operasional serta tetap terpantau dan akuntabel.
“Pemerintah tingkat kecamatan hingga kampung diminta tidak hanya menyiapkan fasilitas pelayanan, tetapi juga memastikan ada petugas pencatat yang ditunjuk secara resmi serta melakukan pelaporan rutin tiap semester, agar seluruh proses tetap sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar David beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme pengelolaan aset perangkat rekam cetak KTP-el dan KIA melalui sistem mutasi atau pengalihan aset, dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Disdukcapil dan pihak Kecamatan. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan keberlanjutan pelayanan di wilayah.
Disdukcapil Kabupaten Berau kembali menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Penegasan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan tanpa biaya apa pun. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan bersih dari praktik pungutan liar,” pungkasnya.
Melalui Rancangan Keputusan Bupati ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Berau semakin dekat dengan masyarakat, lebih cepat, lebih mudah diakses, serta mendukung transformasi digital melalui aktivasi IKD dan pemanfaatan layanan berbasis aplikasi. (Ta)




