Perubahan Kebijakan Jam Mengajar Guru Melalui Permendikdasmen 13/2025
Sumber Foto: Bimbel BIC
Jam Utama

Perubahan Kebijakan Jam Mengajar Guru Melalui Permendikdasmen 13/2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengubah kebijakan mengenai kewajiban jam mengajar bagi guru bersertifikasi. Dalam kebijakan baru ini, jumlah jam tatap muka yang harus dipenuhi oleh guru bersertifikasi dipangkas dari 24 jam menjadi 16 jam per minggu.

Tujuan Kebijakan

Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif yang sebelumnya dihadapi oleh para guru, terutama yang terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan penghapusan syarat administratif TPG, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada pengembangan profesional dan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah mereka.

Fokus pada Pengembangan Kualitas

Kebijakan ini juga mencerminkan pergeseran dari pemenuhan kuantitas jam mengajar menuju pengembangan profesional yang berkualitas. Dengan demikian, diharapkan guru dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya dalam pendidikan, tanpa terbebani oleh jumlah jam tatap muka yang tinggi.

Implikasi bagi Tunjangan Profesi Guru

Dengan adanya pemangkasan jam mengajar ini, TPG tetap akan dicairkan untuk para guru yang bertugas di satu sekolah, meskipun jumlah jam tatap muka berkurang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru dalam hal tunjangan dan mendorong mereka untuk lebih berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan.