Perubahan Jadwal Kerja ASN di Kabupaten Sukabumi, RSUD dan Sekolah Dikecualikan
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada 30 Juni 2025. Perubahan ini merupakan respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyampaikan bahwa jam kerja ASN akan berlangsung selama lima hari dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total waktu kerja 37 jam 30 menit setiap pekan. Waktu kerja ini tidak termasuk waktu istirahat.
Selama bulan Ramadan, jam kerja akan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per pekan. Untuk hari kerja biasa, jam kerja ditetapkan dari pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, waktu istirahat selama satu jam juga telah disusun dalam jadwal ini.
Adapun pada bulan Ramadan, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB pada hari biasa, dengan penyesuaian waktu hingga pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.
Namun, Ganjar Anugrah menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk semua instansi. Beberapa instansi yang dikecualikan dari peraturan ini antara lain satuan pendidikan, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan dasar, unit pelaksana teknis dinas kesehatan, serta rumah sakit umum daerah (RSUD). Selain itu, instansi yang menerapkan sistem kerja piket atau shift juga tidak terpengaruh oleh perubahan ini.




