Penyesuaian Jam Kerja ASN di Kotawaringin Timur Selama Ramadan 1447 H
SAMPIT, Kalimantan Tengah – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim dan telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintahan dan Pegawai ASN. "Aturan ini sudah kami sampaikan ke seluruh OPD," ujarnya di Sampit, Rabu.
Rincian Jam Kerja untuk ASN dan Non-ASN
Penyesuaian jam kerja tersebut diatur dalam SE Bupati Kotim Nomor 800/0686/BKPSDM.PKAP/2026. Berikut adalah rincian jam kerja yang ditetapkan:
- OPD Enam Hari Kerja (RS dan UPT Kesehatan):
- Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB
- Jumat: 08.00–10.30 WIB
- Sabtu: 08.00–14.00 WIB
- Istirahat Jumat: 10.30–13.00 WIB
Pengaturan Jam Belajar di Sekolah
Tak hanya untuk OPD, jam belajar di satuan pendidikan juga disesuaikan. Dinas Pendidikan setempat mengatur sebagai berikut:
- Sekolah Lima Hari Kerja:
- Senin–Jumat: 07.00–14.00 WIB
- Istirahat Jumat: 10.30–13.00 WIB
- Sekolah Enam Hari Kerja:
- Senin–Kamis: 07.00–13.00 WIB
- Jumat: 07.00–10.30 WIB
- Sabtu: 07.00–12.00 WIB
Kebijakan Tambahan Selama Ramadan
BKPSDM Kotim juga menetapkan beberapa kebijakan tambahan selama bulan Ramadan, antara lain:
- Apel pagi ditiadakan sementara
- Kegiatan olahraga atau senam kesegaran jasmani dihentikan
- Kerja bakti Jumat untuk sementara tidak dilaksanakan
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk mengatur penugasan pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kepala OPD juga diingatkan untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja organisasi.
Selain itu, ASN dan non-ASN yang beragama non-muslim diimbau untuk tetap menghormati rekan kerja yang menjalankan ibadah puasa. Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotim berharap agar suasana kerja selama Ramadan tetap kondusif, pelayanan publik berjalan optimal, dan pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengurangi profesionalisme.




