Penggeledahan KPK di Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi
Sumber Foto: Riau Online
Jam Utama

Penggeledahan KPK di Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi

Pekanbaru, Riau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru pada Kamis, 5 Desember 2024. Penggeledahan ini berlangsung hampir 12 jam dan melibatkan sekitar 15 penyidik KPK.

Tim penyidik melakukan penelusuran lanjutan terkait dugaan korupsi pemotongan ganti uang (GU). Beberapa ruang kerja pejabat pemerintah kota yang digeledah meliputi ruang Wali Kota Pekanbaru di lantai lima, ruang Sekretaris Daerah Kota, serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Selain itu, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga menjadi lokasi penggeledahan.

Selama proses penggeledahan, pegawai, tenaga harian lepas (THL), dan petugas kebersihan di Gedung Utama tidak diizinkan untuk meninggalkan lokasi sebelum pemeriksaan selesai. Pada Jumat, 6 Desember 2024, tim penyidik KPK meninggalkan gedung dengan membawa sejumlah berkas dari ruang Bagian Umum dan ruang Sekretaris Daerah.

Setelah penggeledahan, penyidik KPK juga mencopot segel dari pintu beberapa ruangan pejabat di Pemko Pekanbaru. Tindakan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan sejumlah pejabat lainnya pada Senin malam terkait dengan kasus yang sama.