Kejati Sulsel Gelar Bimbingan Teknis Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) dengan tema "Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP" pada Rabu, 4 Februari 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi di sektor hukum, termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh wilayah Sulawesi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., memberikan sambutan kunci sekaligus membuka acara tersebut. Dalam pidatonya, Prof. Eddy menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap kodifikasi hukum yang baru, meskipun terdapat kebutuhan untuk perbaikan lebih lanjut melalui praktik.
"Kuhap yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan secara rinci mencakup hak-hak tersangka, hak anak, serta hak bagi penyandang disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat," ungkap Prof. Hiariej.
Tujuan dan Harapan Acara
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan para jaksa dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP. Keberadaan jaksa sebagai navigator utama dalam penanganan perkara diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.




