Kebijakan Gaji dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di Minahasa Utara
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengumumkan penerapan pola kerja dan sistem penggajian baru bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada awal tahun 2026 dan mencakup total 554 pegawai.
Dalam keputusan ini, Bupati Minahasa Utara menetapkan besaran gaji bagi setiap pegawai paruh waktu sebesar Rp2 juta per bulan. Jossy Kawengian, Asisten III Sekretariat Daerah Minahasa Utara, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi pegawai serta menekankan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja. Meskipun berstatus paruh waktu, profesionalitas pegawai tetap harus dijaga, terutama dalam pelayanan publik.
Rincian Jam Kerja
PPPK paruh waktu akan bekerja selama empat jam sehari dengan jadwal yang ditetapkan. Jam kerja untuk Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, sedangkan pada hari Jumat, pegawai mulai bekerja lebih awal, yaitu pukul 07.00 hingga 11.00 WITA. Namun, untuk unit pelayanan yang menggunakan sistem shift, pengaturan jam kerja akan disesuaikan oleh pimpinan masing-masing instansi.
Sistem Disiplin dan Sanksi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga menerapkan sistem sanksi disiplin bagi pegawai. Potongan gaji akan dikenakan pada pegawai yang terlambat datang atau pulang lebih awal, masing-masing sebesar 1 persen per hari. Selain itu, potongan gaji 2 persen akan dikenakan untuk izin kerja, 3 persen untuk ketidakhadiran tanpa keterangan, dan 1 persen untuk cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji baru akan dibayarkan setelah pegawai menyelesaikan tugas yang dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Pelanggaran serius atau ketidakmampuan mencapai target kerja juga dapat berakibat pada penghentian kontrak kerja.
Hak Perlindungan untuk PPPK
Meskipun terdapat kewajiban yang ketat, PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan perlindungan. Pemerintah daerah menyediakan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum terkait tugas kedinasan. Semua fasilitas ini mengikuti sistem jaminan sosial nasional sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan manajemen aparatur sipil negara di Minahasa Utara agar lebih tertib, profesional, dan berbasis kinerja nyata.




