Dishub Jabar Kaji Kompensasi untuk Pengemudi Angkot saat Mudik Lebaran 2026
Sumber Foto: Tribunnewsbogor.com
Puncak Berita

Dishub Jabar Kaji Kompensasi untuk Pengemudi Angkot saat Mudik Lebaran 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat sedang melakukan perhitungan skema kompensasi bagi para sopir angkot, pengemudi ojek, tukang becak, dan kusir delman jika operasional mereka diliburkan selama arus mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil seiring dengan rencana pembatasan angkutan lokal di jalur-jalur yang dianggap rawan macet.

Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa pihaknya masih mematangkan kebutuhan anggaran serta mekanisme penyaluran bantuan kompensasi. "Kita masih hitung kebutuhannya," ungkap Dhani dalam pesan singkatnya pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pemetaan Titik Rawan Kemacetan

Rencana pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta pemetaan titik-titik rawan kemacetan di berbagai daerah, termasuk Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang, hingga kawasan Puncak.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah meliburkan angkutan lokal selama masa arus mudik dan balik. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada mudik Lebaran 2025 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta di jalur wisata di Kabupaten Garut.

Bantuan untuk Pengemudi Angkutan Lokal

Pada mudik tahun lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta kepada sopir angkot, pengemudi becak, dan kusir delman yang menghentikan operasional sementara. Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan setelah Lebaran, dengan menggunakan anggaran hasil realokasi belanja daerah.

Skema kompensasi untuk tahun ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, dengan harapan kebijakan ini dapat menjaga kelancaran arus mudik sekaligus memperhatikan dampak ekonomi bagi para pengemudi angkutan lokal.