Proyeksi Peningkatan Setoran Pajak PPN dan PPh 21 di Ramadan-Lebaran 2026
Prime Time News - Momentum bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak negara, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini terkait dengan lonjakan konsumsi masyarakat yang bersamaan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Awal Kejadian
Pada tahun 2025, Ramadan berlangsung pada 1 Maret dan libur Idul Fitri terjadi pada 31 Maret hingga 4 April. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPN rata-rata mencapai Rp 113,8 triliun, mengalami peningkatan 10% secara tahunan. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 pada April 2025 tercatat sebesar Rp 35,2 triliun, naik sebesar 4,45% year on year.
Perkembangan
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyatakan bahwa momen Lebaran secara historis merupakan puncak konsumsi nasional yang berdampak langsung pada penerimaan pajak. Kenaikan konsumsi dipicu oleh tradisi menggunakan pakaian baru dan silaturahmi yang meningkatkan permintaan makanan. Ia memperkirakan penerimaan PPh Pasal 21 dapat meningkat sekitar 20% hingga 25% akibat THR. Selain itu, Raden juga memperkirakan peningkatan PPN pada periode tersebut berkisar antara 12% hingga 15%.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, menambahkan bahwa potensi kenaikan penerimaan PPN dan PPh Pasal 21 sejalan dengan tambahan pendapatan dari THR. Ia mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, penerimaan pajak di bulan April selalu menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh tingginya konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya serta pembayaran THR oleh perusahaan.
Kondisi Terakhir
Wahyu mengingatkan bahwa tanggal Idul Fitri yang bervariasi setiap tahun membuat perbandingan dampak Ramadan secara langsung menjadi sulit. Ia juga menyoroti tantangan yang mungkin mempengaruhi daya beli masyarakat, seperti volatilitas nilai tukar, tekanan di pasar modal, dan penurunan kepercayaan global terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Kondisi fiskal saat ini menghadapi tekanan, sehingga penerimaan pajak tergantung pada kondisi ekonomi dan kinerja korporasi dalam negeri.




