Bimbingan Teknis Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel: Peran Jaksa sebagai Navigator Utama
Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bintek) dengan tema "Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP" pada Rabu, 4 Februari 2026. Acara ini dihadiri oleh sejumlah petinggi hukum dari berbagai wilayah di Sulawesi, termasuk Aspidum dan Kajari.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., memberikan sambutan pembukaan dan menekankan pentingnya kodifikasi hukum terbaru. Ia menyatakan bahwa meskipun masih ada ruang untuk perbaikan, kualitas KUHP dan KUHAP yang baru jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan kolonial sebelumnya.
"KUHAP yang baru ini memang belum sempurna dan akan terus mengalami perubahan, namun saya jamin bahwa ini jauh lebih baik dibandingkan dengan KUHAP yang lama. Aturan ini mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak tersangka, anak, dan penyandang disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat," ungkap Prof. Eddy Hiariej.
Beliau juga menambahkan, bahwa prinsip utama dalam undang-undang baru ini adalah sistem peradilan pidana terpadu yang membagi kewenangan antara penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, dan pembelaan oleh advokat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menjelaskan mengenai rencana strategis Kejaksaan RI dalam era baru ini. Ia menegaskan pentingnya peran jaksa sebagai pengendali perkara, yang berfungsi sebagai Navigator Utama dalam memastikan setiap tahap proses peradilan berjalan tertib dan menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat.
"Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca diberlakukannya aturan baru ini melalui pemahaman yang seragam di antara para jaksa," tegas Prof. Asep.
Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menguraikan mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota sebagai terobosan untuk meningkatkan efisiensi peradilan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah memberi kesempatan bagi terdakwa untuk berkooperasi, dengan imbalan keringanan hukuman, asalkan pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela.
Di sisi lain, Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti perubahan paradigma yang diperlukan dalam sistem peradilan, dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. "Tantangan terbesar kita adalah perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama. Alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan perlu dipertimbangkan jika dirasa lebih adil bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa Bintek ini merupakan langkah penting bagi para jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum, guna menghindari disparitas dalam penuntutan selama masa transisi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakajati Sulsel, Prihatin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi PT Makassar.




