Bimbingan Teknis KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel: Peran Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bintek) mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat hukum nasional, termasuk Asisten Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Sulawesi.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., memberikan sambutan kunci sekaligus membuka acara tersebut. Dalam paparannya, Prof. Eddy menekankan bahwa meskipun kodifikasi hukum baru ini masih akan terus diperbaiki melalui praktik, kualitasnya diharapkan jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan kolonial yang ada sebelumnya.
“KUHAP yang baru ini memang belum sempurna dan akan ada perubahan seiring berjalannya waktu, tetapi saya pastikan bahwa ini lebih baik dibandingkan KUHAP yang lama. Aturan ini sangat menekankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ungkapnya.
Prof. Eddy juga menekankan pentingnya sistem peradilan pidana terpadu dalam aturan baru ini, yang membagi kewenangan di antara penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menjelaskan tentang rencana strategis Kejaksaan RI dalam menghadapi era baru ini. Ia menekankan peran penting jaksa sebagai pengendali perkara, atau Dominus Litis.
“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib, serta menjamin hak-hak tersangka dan korban. Kita perlu mengantisipasi problematika praktis setelah diberlakukannya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep.
Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menjelaskan tentang mekanisme Plea Bargaining dan Saksi Mahkota, yang menjadi terobosan untuk meningkatkan efisiensi peradilan. “Mekanisme pengakuan bersalah memberi ruang bagi terdakwa untuk berkooperasi dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti pentingnya perubahan paradigma dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif. “Tantangan terbesar kita bukan hanya pada pasal-pasal, tetapi juga pada perubahan pola pikir. Pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama. Aparat penegak hukum perlu mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” tuturnya.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, sebagai tuan rumah, menyatakan bahwa Bintek ini merupakan langkah penting bagi jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyamakan persepsi hukum dan mencegah disparitas penuntutan selama masa transisi. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.




