Putusan MK Tegaskan Batas Tugas Pendidikan dan Kolegium Kesehatan
Sumber Foto: Jawa Pos
Hukum

Putusan MK Tegaskan Batas Tugas Pendidikan dan Kolegium Kesehatan

JawaPos.com –Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan telah menghadirkan kejelasan hukum dalam pengelolaan kolegium serta pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga kesehatan.

Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlian menyampaikan, isi putusan MK tersebut menegaskan batasan tugas antara institusi pendidikan dan kolegium. Sebelumnya hal itu dianggap saling tumpang tindih dalam aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa tanggung jawab penyelenggara pendidikan mencakup seluruh proses pembelajaran hingga tahap kelulusan. Sedangkan kolegium baru menjalankan peran setelah peserta didik dinyatakan lulus.

Wisnu menilai, pembagian fungsi ini perlu segera diintegrasikan ke dalam regulasi pelaksanaan. Bahkan, dia berpendapat bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum atas persoalan yang selama ini dikhawatirkan penyelenggara pendidikan kesehatan.

Dia pun menyoroti kedudukan kolegium dalam regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan sebelumnya yang dinilai tak lagi independen. Lantaran dibentuk dan diseleksi Kementerian Kesehatan.

”Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu Barlian.

Walaupun mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di tingkat nasional, Wisnu menekankan bahwa mutu pendidikan harus tetap menjadi fokus utama. Hal itu agar para lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) Yandi Syukri mengungkapkan, sekitar 90 lembaga pendidikan profesi apoteker terkena dampak langsung dari regulasi tersebut. Pelaksanaan uji kompetensi apoteker yang telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan farmasi di tingkat nasional. Peralihan kewenangan kolegium kepada pemerintah memunculkan tantangan dalam aspek tata kelola.

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pemerintah berkewajiban melakukan penyesuaian terhadap seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri yang berada di bawah Undang-Undang Kesehatan.