Polisi Sita 50 Botol Miras Ilegal dalam Razia Jelang Ramadan di Puncak Bogor
Polisi dari Polsek Megamendung, Bogor, Jawa Barat, melaksanakan razia terhadap minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Kegiatan tersebut dilakukan mulai dari tanggal 14 Februari 2026 hingga menjelang bulan suci Ramadan, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari patroli lingkar badai yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan setempat. "Sasaran razia ini termasuk kelompok anak muda yang sering berkumpul di pinggir jalan, potensi tawuran, serta tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan," ungkapnya pada Senin (16/2).
Dalam razia ini, petugas berhasil menyita sebanyak 50 botol miras dari berbagai merek, yang ditemukan di empat lokasi berbeda. Miras yang disita tidak memiliki izin resmi untuk diperjualbelikan. Selain miras, razia juga menargetkan praktik perjudian dan prostitusi di kawasan tersebut.
AKP Desi juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan atau restoran yang buka 24 jam untuk menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, di mana mereka diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB.
Desi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan mereka. Ia mengharapkan masyarakat melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban. "Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi," tutupnya.




