Polda Riau Selidiki Perdagangan Gading Usai Kasus Gajah Mati di Pelalawan
Polda Riau periksa 40 saksi kasus gajah ditembak di konsesi RAPP Ukui. Polisi telusuri jaringan perdagangan gading, kematian akibat tembakan.
BERTUAHPOS — Polda Riau mengungkap perkembangan terbaru penyelidikan kasus kematian gajah liar yang ditemukan di areal konsesi HTI di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan perkara mulai menunjukkan titik terang,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 19 Februari 2026.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan perusahaan, karyawan yang bekerja di area konsesi, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan. Sejumlah saksi juga diduga mengetahui aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk jalur distribusi gading gajah.
Adapun asil pemeriksaan saksi memberikan petunjuk penting bagi penyidik. Menurutnya, penyelidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polda Riau turut berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Penanganan perkara dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation guna memastikan penyebab kematian secara akurat.
Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA sebelumnya telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai terhadap gajah tersebut. Hasil awal menunjukkan kematian kuat diduga akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala, sehingga menepis dugaan awal keracunan.
Pandra menegaskan penyidik akan terus bekerja secara bertahap dan berkelanjutan hingga kasus ini terungkap sepenuhnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110.
Selain mengusut pelaku lapangan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal gading gajah yang terorganisir. “Dugaan ini muncul setelah sebagian kepala gajah, termasuk belalai dan kedua gadingnya, ditemukan hilang,” tambahnya.
Bangkai gajah liar tersebut pertama kali ditemukan warga pada 2 Februari 2026 malam di kawasan hutan lindung sekitar konsesi perusahaan. Kondisi bangkai yang mutilasi memperkuat indikasi pembunuhan untuk diambil bagian tubuh bernilai ekonomi tinggi.
Polda Riau menegaskan perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik perburuan liar tidak kembali terjadi di wilayah Riau.
Pandra menambahkan dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi satwa liar yang dilindungi negara. Ia memastikan aparat akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap satwa yang terancam punah.
Kasus ini menjadi sorotan karena Riau merupakan salah satu habitat penting gajah Sumatra yang populasinya terus menurun akibat konflik manusia-satwa dan perburuan ilegal.***
Tags: Gajah lingkungan Satwa dilindungi
Share Tweet Send
Follow Berita BertuahPos di Google News
Berita Terkait
Lingkungan
Atasi 2.000 Ton Sampah, Riau Bangun PSEL Pekanbaru Raya di Kampar
...
Read moreDetails
Tekan Beban TPA, ASN di Pekanbaru Diwajibkan Pilah Sampah
Karhutla di Bengkalis, Sejumlah Alat Berat dan Personel Tambahan Dikerahkan
Perkuat Armada Udara, Satu Heli Water Bombing Tambahan Tiba di Riau
Karhutla Riau, Tim Gabungan Fokus Pukul “Kepala Api” di Hari Keenam
Angin Kencang dan Gelombang Panas Picu Kebakaran Hebat di California Selatan, Ribuan Warga Dievakuasi




