Penggeledahan Sindikat Emas Gelap di Surabaya dan Nganjuk, Transaksi Ilegal Capai Rp25,8 Triliun
Sumber Foto: GoNews.co
Ekonomi

Penggeledahan Sindikat Emas Gelap di Surabaya dan Nganjuk, Transaksi Ilegal Capai Rp25,8 Triliun

JAKARTA – Sebuah etalase toko perhiasan di Jawa Timur ternyata menjadi muara perputaran uang gelap bernilai fantastis. Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk beserta dua lokasi rahasia lainnya di Surabaya dan Nganjuk, Kamis (19/2/2026).

Langkah paksa ini membidik jejak tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari sindikat penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penggeledahan serentak ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus tambang ilegal periode 2019–2022. Perkara asalnya sendiri telah berstatus inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.

"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," ujarnya.

Pengungkapan skandal ini bermula dari pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan Laporan Hasil Analisis lembaga tersebut, tercium transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas domestik hingga ekspor yang memanfaatkan hasil tambang ilegal.

"Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang," urainya.

Temuan sementara penyidik menunjukkan angka yang sangat mengejutkan. Total transaksi jual beli emas ilegal ini menyentuh Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025. Perputaran uang raksasa itu mengalir melalui transaksi pembelian dan penjualan ke berbagai perusahaan pemurnian emas serta eksportir.

Dari operasi penggeledahan di Jawa Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen hingga barang lain yang berkaitan erat dengan aktivitas menampung, memurnikan, serta menjual emas gelap.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menggandeng PPATK untuk mengejar aliran dana para penikmat uang kejahatan ini. Penindakan tegas dilakukan bukan sekadar untuk menghukum pelaku, melainkan menyelamatkan aset negara akibat eksploitasi sumber daya alam yang ugal-ugalan.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tegasnya.