Pencuri Mobil Ditangkap Resmob Tadulako dalam Waktu Kurang dari 14 Jam
Prime Time News - Tim Jatanras Polresta Palu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian mobil dalam waktu kurang dari 14 jam setelah menerima laporan dari korban. Penangkapan dilakukan di Palu dan berhasil mengungkap jaringan pelaku.
Awal Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/458/IV/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng yang diterima pada tanggal 20 April 2026. Pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara CPI IV Blok G No. 8, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Perkembangan
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tadulako segera melakukan penyelidikan. Mereka mengunjungi lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku utama berinisial FI. Pada pukul 17.00 Wita, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Dalam waktu 22 menit, tim berhasil mengamankan FA pada pukul 17.22 Wita. Dalam pemeriksaan, FA mengakui telah mencuri satu unit mobil Toyota Avanza bersama beberapa rekannya, yang kemudian mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, AS, yang menyerahkan diri pada pukul 21.30 Wita pada hari yang sama.
Kondisi Terakhir
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza All New G 1.3 M/T dengan nomor polisi DN 1552 IY. Saat ini, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tim Jatanras terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.




