Penangkapan Pelaku Utama Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu Singkat
JAKARTA, ZONAKABAR – Pelarian pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang petugas keamanan lingkungan (Hansip) di Cakung, Jakarta Timur, berakhir dengan penangkapan dramatis. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial R saat berusaha melarikan diri ke Lampung.
Detik-Detik Penangkapan
Pelaku R ditangkap saat berusaha menyeberang ke Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ini dilakukan secara cepat, kurang dari satu hari setelah peristiwa penembakan yang mengguncang warga setempat. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa R tidak dapat melawan saat diamankan. Penangkapan ini dilakukan berkat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan CCTV, dan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.
Ketika ditangkap, R membawa pakaian yang dipersiapkan untuk pelariannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Cakung.
Peristiwa Penembakan
Peristiwa tragis terjadi saat Hansip yang tewas berusaha menghentikan aksi dua pelaku pencurian. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa kedua pelaku sempat berkeliling sebelum melancarkan aksinya. Korban, yang bertindak sebagai Pamsakarsa, terlibat perkelahian dengan pelaku sebelum akhirnya ditembak oleh R.
Polisi menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhum, yang menunjukkan keberanian luar biasa dalam melindungi lingkungan. Tindakan heroik Hansip ini diyakini menjadi salah satu alasan cepatnya respon Polda Metro Jaya dalam menangkap pelaku.
Pemburuan Pelaku Kedua dan Senjata Api
Meski pelaku utama R telah ditangkap, Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya dan sedang berupaya melacak asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut. "Kami terus mencari informasi terbaru, semoga pelaku kedua ini segera dapat diamankan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya," ujarnya.
Untuk kejahatan yang dilakukan, pelaku R dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 Undang-Undang tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, serta sedang dipertimbangkan untuk dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan.




