Pembatasan Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Ramadan 2026
Sumber Foto: KatadataOTO
Puncak Berita

Pembatasan Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Ramadan 2026

Kawasan Puncak, Bogor, diperkirakan akan tetap ramai pengunjung meskipun bulan Ramadan. Wilayah ini dikenal sebagai destinasi favorit untuk menghabiskan waktu libur akhir pekan. Namun, meski pembangunan infrastruktur terus dilakukan untuk menarik lebih banyak wisatawan, penambahan infrastruktur yang memadai masih kurang, sehingga kemacetan lalu lintas sering terjadi.

Untuk mengatasi masalah kemacetan ini, kepolisian setempat memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Pembatasan ini dimulai pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 14.00 WIB, dan akan berakhir pada Minggu, 22 Februari 2026, pukul 00.00 WIB. Petugas kepolisian akan dilibatkan untuk memastikan penerapan aturan ini dan siap menindak pelanggar dengan meminta mereka kembali ke titik awal.

Pelaksanaan pembatasan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, terutama untuk ruas jalan Ciawi-Puncak dan Puncak-Cianjur. Selain itu, sistem one-way juga akan diterapkan secara situasional, tergantung pada volume kendaraan yang melintas.

Rute dan Kendaraan yang Dikecualikan

Bagi wisatawan yang tetap ingin mengunjungi Puncak, terdapat beberapa jalur alternatif yang dapat digunakan, seperti jalan Puncak II dan Jonggol, yang biasanya lebih lancar. Berikut adalah lokasi yang terpengaruh oleh pembatasan ganjil genap:

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap ini, antara lain:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Puncak dapat terjaga dan kemacetan dapat diminimalisir selama periode libur akhir pekan di bulan Ramadan.