Kuasa Hukum Soroti Kelemahan Vonis 15 Tahun untuk Kerry Adrianto Riza
Prime Time News - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza, Patra Zen angkat bicara.
Patra Zen soroti soal vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya, Kerry Adrianto Riza.
Hal itu disampaikan Patra Zen di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Patra mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut.
Patra bahkan menyinggung dalil soal dugaan pengaturan oleh Muhammad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dinilai tak terbukti di persidangan.
Patra juga mempertanyakan selama proses sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Riza Chalid dan Irawan Prakoso tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.
Patra menjelaskan masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga luar biasa.
Sebagai penutup Patra menegaskan putusan 15 tahun belum inkrah, belum mengikat secara hukum.
"Ini putusan masih tingkat pertama tapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota keempat yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," kata Patra.




