ESDM Siapkan Evaluasi 90 Hari untuk Kesepakatan Impor Energi AS
Sumber Foto: Indo Bali News
Hukum

ESDM Siapkan Evaluasi 90 Hari untuk Kesepakatan Impor Energi AS

Prime Time News - INDOBALINEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang evaluasi terhadap kesepakatan impor energi dari Amerika Serikat menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi kesepakatan tersebut.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Menurut Yuliot, dalam periode tersebut pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan pembahasan lanjutan terkait teknis maupun skema implementasi kesepakatan impor energi, termasuk minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS berfokus pada kebijakan tarif resiprokal, bukan pada keseluruhan kesepakatan dagang yang sudah disepakati kedua negara.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelas Yuliot.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART) yang mencakup pembebasan bea masuk untuk ribuan pos tarif produk Indonesia. Namun, sehari setelah kesepakatan itu, Mahkamah Agung AS memutuskan Presiden tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).