Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial
Sumber Foto: tribratakutim.com
Ekonomi

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial

Prime Time News - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi berskala nasional yang beroperasi melalui platform media sosial. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster utama, yaitu kelompok orang tua kandung dan kelompok perantara.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa dari total tersangka, empat orang merupakan orang tua yang diduga tega menjual anak kandungnya sendiri. Sementara itu, delapan tersangka lainnya berperan sebagai jaringan perantara yang didominasi oleh pelaku perempuan.

Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang bersedia menjual bayi mereka. Setelah mendapatkan target, para perantara akan mempertemukan orang tua tersebut dengan calon pembeli melalui jaringan yang telah mereka susun.

Jaringan ini diketahui beroperasi secara luas di berbagai wilayah Indonesia, mencakup Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah luar Jawa seperti Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, bahkan hingga Papua.

Polri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur, demi memberikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa. Polsek Muara Ancalong mendukung penuh langkah tegas Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan transnasional ini hingga ke akar-akarnya.

Tim Redaksi