KPK Pertimbangkan Pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan kemungkinan untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proses importasi di Ditjen Bea Cukai. Pernyataan ini muncul seiring dengan langkah penyidik yang mulai memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di direktorat tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara. Dan tentunya semua terbuka kemungkinan pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang."
Menurut Budi, penyidik akan melakukan penjadwalan untuk meminta keterangan dari saksi yang dianggap relevan dengan proses penyidikan.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Ditjen Bea Cukai telah dipanggil, termasuk beberapa individu yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 4 Februari 2026. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, salah satu yang dipanggil adalah Budiman Bayu Prasojo, yang akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan setelah absen pada pekan sebelumnya.
Penyidik KPK meminta Budiman untuk menjelaskan prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti awal pasca pelaksanaan OTT yang dilakukan.
Informasi Tambahan
- KPK meminta penundaan sidang praperadilan Yaqut pada hari ini.
- Purbaya menjelaskan terkait tindakan Bea Cukai yang menyegel toko emas mewah, menilai barang tersebut berasal dari 'Spanyol'.
- Penerimaan Bea Cukai pada Januari 2026 mengalami penurunan sebesar 14%, menjadi Rp22,6 triliun.




