KPK Investigasi Sengketa Lahan di Puncak Bogor Pasca OTT di Depok
Sumber Foto: Rmol.id
Puncak Berita

KPK Investigasi Sengketa Lahan di Puncak Bogor Pasca OTT di Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami sengketa lahan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini dianggap memiliki potensi konflik kepemilikan yang tinggi, terutama di daerah yang memiliki nilai ekonomi signifikan dan rencana pengembangan bisnis.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi polemik ini dengan menyatakan bahwa banyak sengketa lahan di Puncak yang berasal dari adanya sertifikat ganda. "Kami akan menyelidiki lebih jauh, karena biasanya di daerah wisata, sengketa lahan itu sangat banyak," ungkap Asep.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa lima dari tujuh orang yang terjaring OTT pada 5 Februari 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut terdiri dari I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok; Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok; Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Kasus dugaan suap ini berawal dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap masyarakat terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Meskipun putusan ini telah melalui proses banding dan kasasi, eksekusi lahan tersebut belum dilaksanakan hingga Februari 2025.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, sementara masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah untuk menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok, termasuk permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.

Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas permintaan fee tersebut, namun PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas besaran yang diajukan. Akhirnya, mereka sepakat pada besaran fee sebesar Rp850 juta. Proses eksekusi pun dilanjutkan, dan Berliana memberikan pembayaran awal senilai Rp20 juta kepada Yohansyah, disusul dengan pembayaran akhir Rp850 juta yang diserahkan di sebuah arena golf.

KPK kini memfokuskan penyelidikan pada berbagai sengketa lahan di Puncak, mengingat tingginya potensi konflik di daerah tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah praktik korupsi lebih lanjut di sektor penguasaan lahan.