ICW Desak DPR Tinjau Ulang Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik penetapan kembali Ahmad Saroni menjadi Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha mengatakan Sahroni tidak pantas diangkat kembali menjadi pimpinan Komisi bidang hukum itu karena rekam jejaknya yang kontroversial. Yaitu, pernyataan Sahroni yang memicu gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.
Egi meyakini publik tidak lupa dengan pernyataan Sahroni yang menyebut bahwa pihak yang menggaungkan wacana pembubaran DPR sebagai orang tolol. Apalagi, kata Egi, ucapan Sahroni itu yang menyulut amarah publik sehingga demonstrasi meluas di berbagai daerah di Indonesia, pada Agustus 2025.
“Rekam jejak itu menunjukkan bahwa dia bukan hanya tidak pantas kembali jadi pimpinan Komisi di DPR, tetapi juga duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat,” kata Egi dalam pesan tertulis, pada Jumat, 20 Februari 2026.
Egi juga menilai keputusan DPR menetapkan Sahroni untuk menduduki jabatan pimpinan Komisi III menjadi cermin pengingkaran terhadap perjuangan demonstran yang menjadi korban dalam unjuk rasa Agustus 2025. Sebab, banyak dari pengunjuk rasa saat itu yang belum mendapatkan keadilan hingga kini.
Ia juga memandang kembalinya politikus Partai NasDem itu ke Senayan menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi anggotanya. Egi menilai Sahroni yang merupakan Bendahara Partai NasDem tidak layak untuk kembali menjadi anggota DPR.
“Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota dan pada waktu bersamaan Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” ujar Edi.
Adapun Sahroni ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai NasDem untuk menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat pleno di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026. Sebelumnya, Sahroni dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III DPR 2024-2029 dan dipindahtugaskan menjadi anggota Komisi I DPR, pada 29 Agustus 2025. Keputusan mutasi ini dilakukan usai pertanyaan Sahroni yang memicu kemarahan publik sehingga menggelar demonstrasi di berbagai daerah.
Mahkamah Kehormatan DPR menyikapi dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Sahroni tersebut. Putusan MKD yang dibacakan pada 5 November 2025 menyatakan Sahroni terbukti bersalah. Ia pun dikenai sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR selama enam bulan. Namun, sanksi Sahroni itu dinyatakan sudah berakhir, pada awal Februari 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Ahmad Sahroni telah kembali aktif menjadi legislator usai menjalani sanksi penonaktifan enam bulan. Ditemui terpisah, Wakil Ketua Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim bahwa partainya mengikuti mekanisme pemberlakuan sanksi yang ditetapkan oleh MKD. Saan menyakini MKD telah memberikan izin agar Sahroni kembali bekerja di Senayan.




