Hotel Sultan Ajukan Penundaan Eksekusi Putusan Pengadilan
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Hotel Sultan Ajukan Penundaan Eksekusi Putusan Pengadilan

PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan meminta penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada akhir tahun lalu, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan karena hak guna bangunannya dinyatakan batal demi hukum.

Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, mengatakan pihaknya telah mengajukan penundaan kepada pengadilan dan masih menanti jawaban. “Kami masih menunggu,” kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Hamdan berpendapat, masih ada langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan tersebut. “Karena putusan tersebut bukan putusan akhir, baru putusan PN, yang masih ada banding dan kasasi,” ujar dia.

PT Indobuildco mempermasalahkan putusan serta-merta yang dijatuhkan majelis hakim. Lewat Putusan No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada 28 November 2025, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan Hotel Sultan.

Pengadilan menyatakan negara adalah pemilik sah tanah sengketa berdasarkan hak pengelolaan lahan atau HPL Nomor 1/Gelora.

Hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan telah hapus demi hukum sejak 2023. Tindakan negara juga dinyatakan sah. “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan isi putusan tersebut, 28 November 2025.

Dalam kesempatan terpisah, Sunoto menjelaskan arti putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad. “Putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan, meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum, baik banding dan kasasi,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Senin, 1 Desember 2025.

Sunoto menyebutkan, putusan serta-merta diatur dalam sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 180 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Dia menjelaskan, putusan serta-merta hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil, berupa permohonan yang tegas dalam petitum disertai jaminan senilai objek eksekusi. Selain itu harus memenuhi serta syarat materiil, antara lain berdasarkan akta otentik yang tidak bisa dibantah. “Nah tentu kalau majelis hakim sudah menjatuhkan putusan serta-merta, saya kira pasti ada hal yang urgent ya,” ujar Sunoto.

Hamdan berargumen bahwa putusan serta-merta dilarang tanpa uang jaminan yang diserahkan oleh pemohon kepada pengadilan, yang nilainya sama dengan nilai objek sengketa. Ia menggunakan dasar SEMA No. 3 Tahun 2000 dan No. 4 Tahun 2001.

Jaminan tersebut mutlak diperlukan, karena pada tingkat banding dan kasasi putusan masih bisa berubah. “Lalu siapa yang menanggung kerugian jika isi putusan berubah?” ujar pendiri firma hukum Zoelva & Partners itu.

Selain itu, menurut dia, Ketua PN juga harus mempertimbangkan adanya putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PT Indobuildco pada 3 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan serta membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan berstatus HPL sejak 2007 hingga 2023.

PT Indobuildco juga mengambil langkah lain dalam babak terbaru kasus ini, yaitu bersurat kepada Mahkamah Agung. “Kami juga sudah mengirim surat keberatan dan perlindungan hukum ke Ketua Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi lembaga peradilan,” ujar Hamdan.

Sebelumnya, pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) dan Kemensetneg telah merespons putusan PTUN tersebut. Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan, objek perkara dari putusan PTUN dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT itu tidak berkaitan dengan permasalahan pokok.

Adapun objek perkaranya adalah surat somasi dari Menteri Sekretaris Negara kepada PT Indobuildco, yang dikirimkan pada Desember 2024 dan Maret 2025. Isi surat itu adalah permintaan pemerintah agar pengelola Hotel Sultan membayar royalti dan mengosongkan tanah yang dahulu tercatat dalam HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora.

“Itu sifatnya administratif, dan objeknya juga berbeda dengan perkara yang sekarang ingin dieksekusi. Tidak berkaitan juga, dan tidak membatalkan putusan perdata juga,” kata Kharis saat ditemui Tempo di GBK, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2026.

Kharis pun bersikukuh pengosongan lahan Hotel Sultan harus segera dilakukan. “Apapun langkah hukum yang mereka lakukan, tidak menghalangi eksekusi,” kata dia.