Dukcapil Kaur Ingatkan Warga Waspada Penipuan Modus Aktivasi IKD
RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur mengimbau kepada masyarakat untuk wasapada terhadap modus penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Hal ini dikarenakan sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait modus penipuan tersebut.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Kaur Januar Afriko menjelaskan modus yang dilakukan yakni oknum mengaku sebagai petugas Dukcapil menghubungi masyarakat melalui telepon atau Whatsapp dengan modus aktivasi IKD. Oknum juga menawarkan pelayanan Aktivasi IKD secara cepat dengan memberikan biaya serta ada juga yang mengirimkan link yang berbentuk aplikasi.
"Memang sudah ada beberapa warga yang melapor kepada kita terkait penipuan IKD ini. Tentu ini sangat meresahkan," katanya.
Januar Afriko menjelaskan proses aktivasi maupun verifikasi IKD tidak pernah dilakukan petugas Dukcapil melalui pesan whatsapp. Hal ini dikarenakan proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition.
Serta harus dilakukan oleh petugas dukcapil bersama orang yang bersangkutan. Selain itu semua prosesnya aktivasinya hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
"Yang jelas aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara online apalagi melalui whatsapp ya. Semua prosesnya itu harus dilakukan oleh petugas Dukcapil di Kantor kita," ujar Afriko
Berikut langkah mencegah terjadinya penipuan dengan modus IKD :
1. Warga bisa mengabaikan panggilan atau pesan yang mencurigakan atau mengarah pada modus penipuan.
2. Warga tidak perlu panik apabila ada yang menelpon dan mengaku dari petugas Dukcapil.
3. Warga juga bisa melakukan langkah preventif untuk menghindari penipuan dengan tidak membagikan NIK atau data penting kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Warga bisa melakukan verifikasi langsung di kantor Dukcapil setempat.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi layanan kependudukan berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen dan layanan administrasi kependudukan secara aman dan cepat melalui handphone. Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan Adminduk tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil.




