Dinsos Sleman Permudah Akses Identitas bagi Kelompok Marginal
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Identitas kependudukan berupa akta kelahiran, KTP, KK, KIA, akte nikah sangat penting bagi kelompok marginal agar bisa mengakses layanan sosial, bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan.
Untuk itu Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman tahun 2026 masih memberikan fasilitasi pembuatan identitas kependudukan bagi kelompok marginal. Mereka adalah penyandang disabilitas, lanjut usia telantar, anak telantar, gelandangan dan pengemis.
"Layanan-layanan tersebut sering tidak dapat diakses karena mereka tidak memiliki dokumen kependudukan, tempat tinggal atau dokumen pendukung lainnya,” ujar Ludiyanta, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Sleman, dalam jumpa pers di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sleman, Kamis (5/2/2026).
Dia menyatakan dokumen kependudukan menjadi prasyarat bagi warga untuk memperoleh perlindungan hukum, aksesibilitas terhadap jaminan dan atau bantuan sosial, serta aksesibilitas terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan dari pemerintah.
Menghadapi kendala
Menurut Ludiyanta, kelompok marginal sering menghadapi kendala untuk memiliki identitas kependudukan karena tidak mempunyai dokumen sama sekali, tidak mempunyai keluarga sehingga diperlukan penelusuran dan laporan sosial sebagai dasar dalam penerbitan dokumen kependudukan.
"Laporan sosial adalah hasil assesment Pekerja Sosial dengan melibatkan profesi terkait lain mengenai kondisi fisik, psikologis, sosial, ekonomi dan spiritual PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) sebagai dasar merumuskan informasi dalam proses rehabilitasi sosial," ungkapnya.
Sementara fasilitasi yang dilakukan Dinas Sosial antara lain fasilitasi pembuatan dokumen kependudukan anak terlantar (akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak).
Anak telantar yang ditemukan masyarakat atau anak yang tidak diketahui keberadaan orangtuanya, lanjut dia, juga mengalami kendala dalam proses pembuatan akte kelahiran karena tidak adanya dokumen KTP, KK, surat nikah orangtuanya diperlukan laporan sosial dari pekerja sosial sebagai acuan dan pertimbangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menerbitkan dokumen kependudukan.
Cek dokumen
Selain itu fasilitasi Pengecekan Dokumen Kependudukan bagi Lansia Telantar dan ODDP telantar melalui cek biometrik. ODDP telantar merupakan kaum marginal yang perlu diadvokasi untuk dapat menemukan dan kembali ke keluarganya (reunifikasi).
"Dinas Sosial telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan tes biometri untuk mengetahui asal usul yang bersangkutan dan apabila diketahui identitas kependudukannya dapat dilakukan reunifikasi kepada keluarganya," kata Ludiyanta.
Selanjutnya, fasilitasi pembuatan dokumen kependudukan bagi ODDP telantar apabila cek biometri tidak diketahui asal usul yang bersangkutan (misal karena yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman) maka Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menerbitkan dokumen administrasi kependudukan di Sleman.
Ini sebagai upaya agar yang bersangkutan dapat mengakses hak-hak sebagai warga negara. (*)




