Demo Buruh 28 Agustus 2025: Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Tuntutan Aksi
Sumber Foto: Liputan6.com
Jam Utama

Demo Buruh 28 Agustus 2025: Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Tuntutan Aksi

Pada 28 Agustus 2025, sejumlah buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dengan berbagai tuntutan terkait perburuhan. Dalam rangka persiapan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario rekayasa arus lalu lintas yang bersifat situasional, tergantung jumlah massa yang hadir.

Pola Rekayasa Lalu Lintas

Komarudin menjelaskan bahwa jika massa demonstrasi dapat berbagi ruas jalan dengan pengguna jalan lainnya, arus lalu lintas akan tetap berjalan normal. Namun, jika jumlah peserta aksi cukup banyak sehingga memakan badan jalan, pihaknya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Sifatnya situasional. Jika massa aksi memenuhi kapasitas ruas jalan, maka pengalihan akan dilakukan,” ujarnya pada Rabu (27/8/2025).

Peringatan untuk Pendemo

Komarudin juga mengingatkan kepada para pendemo untuk tidak memasuki jalan tol, karena hal ini dapat menyebabkan kemacetan yang parah dan membahayakan pengguna jalan lainnya. “Kami sangat menyayangkan jika aksi ini sampai mengganggu aktivitas di jalan tol,” katanya.

KAI Commuter Siapkan Rekayasa Operasi

KAI Commuter juga telah mempersiapkan rekayasa pola operasi untuk lintasan Tanah Abang–Palmerah sebagai respons atas rencana demo buruh tersebut. “Jika kondisi di lintas jalur rel tidak kondusif, kami akan melakukan penyesuaian untuk perjalanan Commuter Line dari Rangkasbitung,” ungkap pihak KAI Commuter melalui akun resmi mereka di media sosial.

Warga juga disarankan untuk menggunakan stasiun alternatif, seperti Stasiun Kebayoran, untuk perjalanan menuju Rangkasbitung.

Tuntutan Aksi Buruh

Dalam aksi ini, para pendemo mengusung beberapa isu utama sebagai berikut:

  • Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
  • Stop PHK: Bentuk Satgas PHK.
  • Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp 7.500.000,- per bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
  • Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
  • Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
  • Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029.

Aksi ini akan dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, bersama para pimpinan serikat pekerja nasional.