Bupati Elvis Tabuni Serahkan SK kepada 314 PNS Baru di Kabupaten Puncak
Sumber Foto: KabarPapua.co
Puncak Berita

Bupati Elvis Tabuni Serahkan SK kepada 314 PNS Baru di Kabupaten Puncak

KABARPAPUA.CO. Ilaga – Bupati Puncak, Elvis Tabuni, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 314 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dari formasi tahun 2021. Acara penyerahan SK ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak di Aula Negelar pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Elvis menekankan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya sekadar mendapatkan status sosial, tetapi juga merupakan tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Ia mengingatkan para ASN untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas mereka.

“ASN adalah amanah besar. Ingatlah bahwa setiap rupiah gaji yang saudara terima bersumber dari uang rakyat,” ungkap Bupati Elvis.

Lebih lanjut, Bupati meminta para ASN baru untuk terus meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kompetensi di masing-masing bidang. Dalam era pemerintahan yang dinamis, kolaborasi antar perangkat daerah dinilai sebagai kunci keberhasilan pembangunan di Kabupaten Puncak.

“Pelayanan publik harus dilakukan secara cepat, tepat, dan humanis. ASN harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat. Pastikan setiap tugas yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Puncak,” tambahnya.

Rincian Penerima SK

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Puncak, Eliasar H. U. Blegur, melaporkan bahwa seluruh proses pengadaan ASN formasi 2021 telah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eliasar juga mengingatkan kepada para penerima SK bahwa dokumen yang diterima bukan hanya sekadar kelengkapan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab untuk mengabdi kepada masyarakat.

“SK ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab besar untuk mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun total PNS yang menerima SK dalam kegiatan tersebut sebanyak 314 orang, yang terdiri dari Golongan III sebanyak 149 orang dan Golongan II sebanyak 165 orang. Rincian formasi meliputi 45 orang tenaga pengajar, 40 orang tenaga kesehatan, dan 229 orang tenaga teknis.