BUMN Energi Fokus pada Zero Fatality dan Standar Jam Kerja
Memasuki Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diadakan dari 12 Januari hingga 12 Februari 2026, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi diharapkan tidak hanya mengejar target produksi, tetapi juga memprioritaskan keselamatan jiwa pekerja. Target Zero Fatality kini menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh BUMN Energi Nasional.
Pemerhati HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), Muhammad Roy Kusumawardana, menyatakan bahwa komitmen perusahaan, seperti Pertamina, dalam menerapkan standar jam kerja aman sangat penting untuk memperkuat ekosistem K3 nasional yang berbasis pencegahan risiko. Roy menjelaskan bahwa operasional di sektor migas memiliki risiko tinggi, sehingga memerlukan pengaturan waktu kerja yang sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menuntut perusahaan untuk lebih proaktif. "Regulasi tahun 2026 ini menuntut perusahaan tidak hanya menyediakan jadwal, tetapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai, terutama di lokasi terpencil," ungkap Roy, yang juga Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).
Walaupun terdapat fleksibilitas kerja di blok migas dengan pola 14 hari kerja dan 14 hari libur, Roy mengingatkan bahwa standar 8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu tetap menjadi acuan utama untuk menjaga kondisi fisik dan mental pekerja.
Selain itu, Roy juga menyoroti ketimpangan beban kerja antara karyawan tetap dan karyawan alih daya (outsourcing). Ia mengamati bahwa pekerja alih daya seringkali memikul beban lebih berat untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung. Roy mengkritik budaya "cuti membawa laptop" yang masih terjadi di lingkungan korporasi. Menurutnya, atasan yang mengabaikan hak cuti karyawan menunjukkan kelemahan perusahaan dalam aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).
"Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini menunjukkan bahwa perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan," tegasnya.




