Ahli Waris Tuntut Kepastian Eksekusi Lahan Sengketa di Asia Afrika Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sengketa lahan dan bangunan yang berlokasi di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian. Meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi pengosongan hingga kini belum dapat dilaksanakan secara optimal karena masih mempertimbangkan aspek pengamanan di lapangan.
Kuasa hukum pemohon, Abdurahman, S.H., menyampaikan bahwa kliennya merupakan ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja, yang telah memenangkan perkara tersebut melalui proses hukum yang panjang.
Menurut Abdurahman, sengketa perdata ini telah berjalan sejak awal 1980-an dan telah diputus melalui berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung.
“Putusan pengadilan telah menyatakan hak pemohon atas objek sengketa, dan seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan pengadilan juga telah dipenuhi,” ujar Abdurahman, Kamis (5/1).
Ia menjelaskan, pada 14 Januari 1993, pihak pemohon telah menyetorkan dana sebesar Rp13.540.000 ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sebagai kompensasi nilai bangunan sebagaimana tercantum dalam penetapan pengadilan.
Secara administratif, kata dia, pengadilan juga telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi sejak tahun 1992 dan penetapan pengosongan pada 1993. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi di lapangan mengalami sejumlah penundaan.
Abdurahman menyebutkan bahwa beberapa jadwal eksekusi yang direncanakan pada Januari 2025 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Aparat kepolisian, lanjutnya, mempertimbangkan situasi keamanan di sekitar lokasi sebagai bagian dari prosedur pengamanan.
“Kami memahami bahwa aspek keamanan menjadi perhatian utama aparat. Namun di sisi lain, klien kami juga berharap adanya kepastian hukum agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Seiring dengan penundaan yang berulang, pihak kuasa hukum mengaku telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Menurut Abdurahman, pihaknya telah menerima respons yang pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal, sehingga pelaksanaan eksekusi berikutnya yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Februari 2026 dapat berlangsung dengan aman dan tertib,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian pelaksanaan putusan pengadilan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum.
Terkait status hukum pihak termohon, Abdurahman menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan, hubungan hukum termohon dengan objek perkara sejak awal adalah hubungan sewa menyewa, bukan kepemilikan.
“Status tersebut telah diuji dalam proses persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan pengadilan menyatakan bahwa hak sewa telah berakhir dan tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek sengketa,” jelasnya.
Abdurahman berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan, serta mengedepankan penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.




