Warga Dairi Desak Hentikan Izin Lingkungan Baru PT DPM Usai Putusan Pengadilan
Prime Time News - Warga Dairi bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Tolak Tambang melaporkan aktifitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Laporan tersebut disampaikan menyusul dugaan upaya pemerintah memproses izin lingkungan baru bagi proyek tambang seng dan timbal PT DPM, meski sebelumnya izin perusahaan telah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan warga dan membatalkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup PT DPM. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Agustus 2024. Menindaklanjuti putusan tersebut, KLHK mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK Nomor 888 Tahun 2025.
Namun, warga menilai rencana memproses izin baru merupakan bentuk pengabaian terhadap substansi putusan pengadilan. Mereka menegaskan, pengadilan tidak hanya membatalkan dokumen administratif, tetapi juga menyatakan proyek tambang bawah tanah dan bendungan limbah PT DPM tidak layak secara lingkungan serta berisiko terhadap keselamatan warga Dairi dan Aceh Singkil.
Sekber Tolak Tambang menilai sedikitnya ada lima persoalan dalam langkah pemerintah, yakni pelanggaran prinsip kepastian hukum, pengabaian risiko bencana di wilayah rawan gempa dan longsor, praktik “daur ulang” AMDAL, pengabaian hak dan trauma warga, serta keberpihakan negara pada korporasi dibanding keselamatan rakyat.
Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup menghormati putusan pengadilan dengan tidak melanjutkan proses izin baru dalam bentuk apa pun, menghentikan seluruh rencana tambang seng di Dairi, serta menerbitkan surat ketidaklayakan izin lingkungan bagi PT DPM. Selain itu, lembaga pendanaan diminta tidak membiayai proyek tersebut, dan Komnas HAM serta Ombudsman didorong mengawasi proses di kementerian.
“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatkan ruang hidup. Kami tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Tanah, hutan, sungai dan alam yang menghidupi kami,” ujar Rohani Manalu, warga Dairi.




