Warga Ambon Diimbau Perbarui Data Kependudukan untuk Akurasi Bantuan Sosial
AMBON, Siwalima.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, menghimbau masyarakat untuk memperbarui data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, guna memastikan ketepatan pendataan dalam sistem data terpadu sosial nasional (DTSN).
Pasalnya, masih ditemukan kasus warga yang dalam data DTSN tercatat sebagai karyawan swasta dan berada pada kategori Desil 6-10. Namun pada kenyataannya, perusahaan tempat mereka bekerja telah bangkrut, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki pekerjaan.
“Kalau kondisi ekonomi berubah, misalnya sudah tidak bekerja lagi, maka masyarakat harus datang ke Disdukcapil untuk mengubah status pekerjaannya. Kalau tidak diubah, maka pendesilannya tidak mungkin berubah,” ungkap Tamtelahitu kepada Siwalima.id ruang kerjanya, Kamis (12/2).
Pembaruan data di Disdukcapil menurut Tamtelahitu, merupakan langkah awal dalam proses penyesuaian data sosial.
Setelah status pekerjaan diperbarui, data tersebut akan terintegrasi dengan sistem pada Dinas Sosial yang selanjutnya, Dinas Sosial akan menyampaikan laporan ke Badan Pusat Statistik untuk dilakukan penyesuaian kategori desil.
Masyarakat yang berada pada Desil 1-5 merupakan kelompok yang berhak menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, akurasi data menjadi kunci, agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perubahannya harus dilakukan di Dukcapil dulu terkait status pekerjaan. Setelah itu datanya terupdate di Dinas Sosial dan dilaporkan ke BPS, karena yang berwenang menetapkan desil adalah BPS,” jelas Tamtelahitu.
Pemrintah daerah kata Tamtelahitu, terus berupaya menjaga validitas dan integrasi data antar instansi. Namun, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam melaporkan setiap perubahan kondisi sosial dan ekonomi.
Disdukcapil Kota Ambon, membuka layanan pembaruan data bagi warga yang mengalami perubahan status pekerjaan, status perkawinan, maupun elemen kependudukan lainnya.
Langkah ini, diharapkan mampu mendukung validitas data nasional, sekaligus menjamin hak masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
“Kalau data tidak diperbarui, sistem akan tetap membaca data lama. Karena itu masyarakat harus proaktif agar hak-haknya dapat terakomodasi secara tepat,” himbau Tamtelahitu. (Mg-1)




