Trump Terapkan Tarif Global 10 Persen Pasca Putusan Mahkamah Agung
Islam Times – Presiden Donald Trump menyatakan telah menandatangani tarif global sebesar 10 persen di atas tarif yang sudah berlaku, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa kebijakan tarif daruratnya melanggar hukum.
Trump menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan” dan mengaku “malu” terhadap sebagian hakim yang dinilainya tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi. Ia juga mengumumkan akan memberlakukan tarif global sementara 10 persen berdasarkan Trade Act of 1974, undang-undang berbeda dari yang sebelumnya digunakan dan dibatalkan pengadilan.
Meski begitu, belum ada kejelasan terkait dengan bagaimana nasib negara yang telah menandatangani aturan tarif seperti Republik Indonesia yang telah disetujui di angka 19% dalam pakta perjanjian bilateral.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya ketika memberlakukan tarif luas menggunakan undang-undang yang diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional. Putusan tersebut tidak membatalkan seluruh kebijakan tarif Trump, tetapi membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan IEEPA tahun 1977.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam opini mayoritas menyatakan Trump mengklaim “kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif tanpa batas jumlah, durasi, dan cakupan,” tanpa dasar hukum yang jelas dalam IEEPA.
Dalam dissent, Hakim Brett Kavanaugh menyatakan putusan tersebut kemungkinan tidak akan membatasi kewenangan tarif presiden ke depan, namun dapat menimbulkan “kekacauan” administratif, termasuk kewajiban pengembalian miliaran dolar kepada pelaku usaha.
Partai Demokrat dan sejumlah anggota Partai Republik memuji putusan itu sebagai kemenangan bagi konsumen AS dan penegasan prinsip pemisahan kekuasaan. Namun, sebagian legislator Partai Republik berjanji membantu Trump memulihkan kembali tarifnya.
Kelompok usaha kecil juga menyambut baik putusan tersebut dan sebagian meminta pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan. Sementara itu, reaksi mitra dagang AS beragam, dengan beberapa negara menyatakan tengah menelaah putusan tersebut dan menekankan pentingnya stabilitas ekonomi. [IT/G]




