Tingginya Penolakan Usulan PPPK Paruh Waktu di Indonesia
RadarMadura.id — Gelombang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu tahun ini mencatat fakta mengejutkan.
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan puluhan ribu usulan pegawai non ASN tidak lolos pengangkatan.
Dari total puluhan ribu penolakan itu, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah dengan angka cukup tinggi.
Fenomena ini terungkap dalam rapat resmi bersama Komisi Dua DPR RI yang menghadirkan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB dan BKN.
Data menunjukkan ada lebih dari enam puluh ribu usulan yang akhirnya tidak diterima menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Pertama, ditemukan puluhan ribu pegawai yang sudah tidak aktif bekerja.
Kedua, sejumlah besar usulan terhambat keterbatasan anggaran daerah.
Ketiga, banyak instansi menyatakan tidak ada kebutuhan organisasi untuk posisi yang diajukan.
Terakhir, terdapat lebih dari seribu pegawai yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercatat dalam pengusulan.
Pemerintah Kabupaten Mamuju menempati posisi teratas disusul Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sementara DKI Jakarta berada di urutan keempat. Selain itu ada Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, hingga Kabupaten Boyolali yang juga mengalami gelombang penolakan signifikan.
Arah Kebijakan Pemerintah
Kepala BKN menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menuntaskan seleksi PPPK.
Ia meminta seluruh pengelola kepegawaian segera mempercepat proses agar kebutuhan aparatur sipil di berbagai daerah terpenuhi secara tepat waktu.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat manajemen ASN secara nasional.
Dari jumlah tersebut, hampir sembilan ratus ribu posisi sudah terisi.
Artinya tingkat keterisian sudah mendekati sembilan puluh persen.
Sisa formasi yang masih kosong akan difokuskan melalui mekanisme PPPK paruh waktu.
Skema ini diprioritaskan bagi pegawai non ASN yang sudah terdaftar dan mengikuti seleksi pada periode yang sama.
Transparansi data dan koordinasi menjadi kunci agar proses berjalan lebih adil serta tepat sasaran.
Dengan langkah strategis tersebut, peluang pemenuhan formasi diharapkan semakin terbuka dan pelayanan publik di seluruh Indonesia dapat terus meningkat. (hasan)




