Tiga Syarat Penting yang Harus Diperiksa Pelanggan Saat Dihubungi Debt Collector
Sumber Foto: GridOto.com
Waktu Utama

Tiga Syarat Penting yang Harus Diperiksa Pelanggan Saat Dihubungi Debt Collector

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 23 Maret 2022 | 17:05 WIB

Tribun Jateng

Ilustrasi. Polisi tangkap 8 debt collector yang meresahkan di Semarang Barat.

GridOto.com - Pada proses penagihan kredit macet oleh debt collector, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer.

Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID Card, dan adanya surat somasi resmi dari perusahaan pembiayaan.

Seperti yang disampaikan oleh Riadi Masdaya selaku Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP.

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi untuk customer agar melakukan pembayaran," ujar Riadi lewat virtual, Rabu (23/3/2022).

Adapun proses penagihan tersebut dilakukan karena keterlambatan membayar pada jangka waktu 30 hari yang telah dilakukan reminder melalui telepon.

Kemudian, apabila selama dilakukan proses penagihan customer masih tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu di atas 30 hari.

Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, yang pada umumnya menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Hal yang harus dipahami oleh customer yang memiliki masalah kredit macat adalah 3 kunci utama atau perayaratan yang harus diperiksa customer terhadap debt collector.

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI)," katanya.

Baca Juga: Pengendara Honda PCX Ini Dibikin Geram, Jadi Sasaran Asal Tangkap Debt Collector, Begini Endingnya

debt collector

fifgroup

jaminan fidusia

syarat debt collector

penagih hutang

Syarat Debt Collector Bertugas

Editor: Hendra

1

2

Komentar

ARTIKEL LAINNYA

Kasus Salah Tilang Elektronik , Debt Collector: Pelaku Ganti Nopol Untuk Mengelabui

Ojol dan Mata Elang Bentrok di Sawah Besar, Asosiasi Garda Kirim Surat Terbuka ke Kapolda, Ini Isinya

OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapan Professional Collector

Debt Collector Punya Banyak Sebutan 'Halus', Padahal Artinya Sama

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id