Sidang Tertutup MKMK Mendengar Keterangan Adies Kadir
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Sidang Tertutup MKMK Mendengar Keterangan Adies Kadir

MAJELSI Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mendengar keterangan dari hakim Konstitusi terlapor, Adies Kadir, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan sidang pendahuluan sudah dimulai sejak 12 Februari 2026 dengan mendengarkan keterangan para pelapor. Hari ini MKMK menggelar agenda mendengar keterangan dari terlapor secara tertutup.

“Sudah dilaksanakan hari ini secara tertutup, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, pukul 8-9 WIB tadi,” kata Palguna kepada Tempo, Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah mendengarkan keterangan Adies, tiga anggota MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup. RPH akan memutuskan apakah perkara Adies Kadir layak diteruskan ke tahap persidangan atau dihentikan.

Palguna mengatakan, apabila perkara lanjut, persidangan akan digelar tertutup. Ia menuturkan sesi terbuka hanya digelar saat pembacaan putusan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Ketua MKMK menegaskan tidak boleh ada yang mengintervensi kewenangan MKMK dalam menangani laporan etik terhadap Adies Kadir.

“Ini bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami,” kata Palguna di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2026, dikutip dari TV Parlemen.

Palguna menyatakan MKMK tidak dapat membuka substansi laporan maupun temuan yang sedang ditangani, termasuk laporan Adies Kadir. Karena jika MKMK melakukan hal tersebut, kata dia, maka MKMK akan menyalahi sumpah dan hukum acara persidangan MKMK.

MKMK juga menolak permintaan anggota Komisi III DPR untuk menghentikan laporan atau temuan sebelum memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan. Menurut Palguna, hal ini justru melanggar hukum acara persidangan MKMK. “Tidak bisa juga kami men- dismiss sejak awal seperti yang Ibu dan Bapak mau sampaikan karena hukum acaranya mengatur begitu,” tegas Palguna.

Penolakan Palguna merespons permintaan anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra agar MKMK menghentikan perkara pelaporan etik terhadap Adies. Politikus Golkar ini mempertanyakan langkah MKMK menerima dan memproses laporan terhadap Adies Kadir. Menurut dia, Adies dilaporkan sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi.

Soedeson mengklaim laporan itu tidak memenuhi prosedur formil sehingga perkara itu harus ditolak. “Maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harus ditolak. Dinyatakan tidak dapat diterima. Itulah kami ingin agar kami mendapatkan penjelasannya,” ujar Soedeson dalam RDP dengan MKMK.

Di samping itu, Soedeson juga mempertanyakan kewenangan MKMK karena memeriksa etika seorang hakim konstitusi yang bahkan belum dilantik. Ia mengatakan seharusnya MKMK baru memeriksa pelanggaran hakim konstitusi yang sudah dilantik, bukan post factum.

Adies Kadir adalah hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR yang dilaporkan ke MKMK sehari setelah dilantik pada 5 Februari 2026. DPR mengusulkan Adies Kadir untuk menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang sudah purnatugas pada 3 Februari 2026. Namun, proses pencalonan Adies dipermasalahkan lantaran DPR mendadak mengusung Adies pada akhir Januari lalu. Padahal sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari Senayan pada pertengahan 2025.