Prime Time News - JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan akan menghadapi sidang pembacaan putusan untuk kasus suap hakim pemberi vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) hingga perintangan penyidikan pada Selasa (3/3/2026).
“Besok (putusannya),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Pembacaan putusan akan digelar untuk tiga klaster perkara.
Untuk klaster suap hakim, terdakwa yang duduk menghadapi putusan adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih selaku advokat korporasi, dan Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Sementara, itu, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga akan menghadapi putusan untuk perkara klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, terdakwa yang akan menghadapi perkara perintangan penyidikan adalah Junaedi, Eks Direktur JAKTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army alias buzzer, M. Adhiyya Muzakki.
Tuntutan Marcella dkk
Marcella Santoso dan Ariyanto, masing-masing dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara dengan denda uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Keduanya diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara, Syafei dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dia diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Adapun untuk klaster perintangan penyidikan, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dituntut dan Ketua Tim Cyber Army alias buzzer, M Adhiya Muzakki dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.
Tian dan Adhiya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.