Prime Time News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3) yang diajukan lima mahasiswa. Mahkamah menegaskan kembali pendiriannya ihwal mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh partai politik (parpol) adalah konstitusional.
“Karena mekanisme PAW merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilih dalam pemilihan umum,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Adies menjelaskan, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai keterlibatan rakyat dalam mekanisme PAW anggota DPR yang juga dimohonkan para Pemohon dalam permohonan a quo. Dalam kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUUXXIII/2025, pada pokoknya Mahkamah berpendapat bahwa permohonan untuk meminta persetujuan rakyat tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan dan sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan bersangkutan, dan bertentangan dengan prinsip one man one vote.
Di samping tidak sejalan dengan konsep demokrasi perwakilan, permohonan para Pemohon untuk melakukan jajak pendapat yang melibatkan seluruh pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, dapat menimbulkan persoalan lain seperti timbulnya polarisasi yang mempertajam pandangan pro dan kontra, yang berpotensi menyebabkan terjadinya konflik di masyarakat, sehingga menghambat proses pembangunan yang seharusnya dapat cepat berjalan.
Pendirian Mahkamah sebagaimana tertuang dalam kutipan Pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XXIII/2025 di atas kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 41/PUUXXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025, dan hingga saat putusan ini diucapkan, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendiriannya dalam pertimbangan hukum putusan-putusan dimaksud. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena secara substansi permohonan para Pemohon a quo sama dengan substansi Permohonan Nomor 22/PUU-XXIII/2025 dan Mahkamah tetap dalam pendiriannya, maka pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 22/PUUXXIII/2025 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon a quo.
“Oleh karena belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud, dalil para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Adies.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak melanggar hak konstitusional rakyat untuk memperjuangkan hak bersama secara kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebagai informasi, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebutkan “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal ini menegaskan keanggotaan DPR sangat bergantung pada partai politik yang mengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan yang memilih anggota dewan dimaksud.
Para Pemohon permohonan ini diantaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba. Mereka mengatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 memberikan kewenangan kepada parpol untuk memberhentikan kadernya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga perwakilan rakyat.
Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR itu dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum sehingga tanpa adanya pilihan dari rakyat, maka kader yang dicalonkan parpol tidak akab bisa terpilih untuk menduduki jabatan di parlemen. Para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol partai, dalam hal partai memiliki kewenangan recall atau pemberhentian antarwaktu (PAW) kadernya yang menjadi anggota DPR.
Demi kepentingan rakyat dan untuk mengurangi kontrol yang terlalu powerfull oleh parpol terhadap anggotanya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga parlemen yang berpotensi mendegradasi kewenangannya untuk memperjuangkan suara rakyat, maka kata para Pemohon, hak recall harus disertai dengan persetujuan dari konstituen. Ketentuan tersebut dinilai dapat menciptakan kondisi di mana anggota DPR lebih berpihak pada pimpinan partai karena takut dapat diberhentikan sewaktu-waktu, daripada berpihak pada rakyat. Selain itu juga, kebijakan-kebijakan yang diatur oleh badan legislasi itu justru dapat merugikan rakyat.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.