RUU Adminduk Larang Fotokopi KTP-el, Verifikasi Identitas Harus Digital
Sumber Foto: Merdeka.com
Sosial

RUU Adminduk Larang Fotokopi KTP-el, Verifikasi Identitas Harus Digital

12:33:02

Revisi Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) mengarah pada pelarangan praktik fotokopi KTP elektronik (KTP-el) sebagai syarat layanan publik maupun jasa komersial. Verifikasi identitas ke depan ditegaskan harus dilakukan secara digital dan terenkripsi.

Isu tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik serta Draf RUU Adminduk yang digelar

Sekretaris Jenderal DPR RI di Hotel Harris Suites fX Sudirman, Jumat (13/2). Forum berlangsung dinamis dengan sorotan pada praktik over-collection data, perlindungan data pribadi, sanksi administratif, hingga arah kebijakan Single Identity Number (SIN).

Larangan Penggandaan

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi , menegaskan revisi RUU Adminduk akan melarang penggandaan dokumen kependudukan oleh pihak ketiga.

"Verifikasi identitas harus dilakukan melalui pemindaian digital atau sistem terenkripsi, bukan fotokopi manual. Pihak ketiga tidak boleh menyimpan atau menggandakan data kependudukan," tegasnya.

Menurut para pakar, praktik permintaan fotokopi KTP-el oleh hotel atau penyedia jasa berpotensi memicu penyalahgunaan data serta kebocoran informasi pribadi warga.

ADVERTISEMENT

Sanksi Kehilangan KTP-el Dipertanyakan

Dalam forum tersebut, Shintya Andini Sidi dari Badan Keahlian DPR RI mempertanyakan wacana pengenaan denda administratif Rp50 ribu bagi penduduk yang kehilangan KTP-el.

Ia meminta kajian lebih mendalam terkait dasar hukum, proporsionalitas sanksi, serta kesesuaiannya dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.

Menanggapi hal itu, Teguh menegaskan layanan administrasi kependudukan harus gratis dan non-diskriminatif.

“Kehilangan dokumen tidak boleh menjadi beban tambahan bagi warga. Fokus kita adalah memastikan dokumen kependudukan cepat, akurat, lengkap, dan gratis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengawasan Akses dan Standar Keamanan

Isu perlindungan data juga menjadi perhatian utama. Shintya menyoroti mekanisme pengawasan kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dukcapil dan lembaga pengguna.

Teguh memaparkan, hingga November 2025 terdapat 7.340 perjanjian kerja sama dengan total akses data mencapai 18,5 miliar kali.

Untuk menjaga keamanan, Dukcapil menerapkan standar internasional seperti AES-256 encryption, OWASP, dan ISO 27001:2023, serta membentuk Security Operation Center (SOC) dan Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Langkah ini, menurutnya, menjadi fondasi dalam mencegah kebocoran