Rachmansyah Ismail Kembali Ajukan Praperadilan Setelah Putusan Tidak Diterima
Sumber Foto: deadline-news.com
Hukum

Rachmansyah Ismail Kembali Ajukan Praperadilan Setelah Putusan Tidak Diterima

“Kembali Daftarkan Praperadilan ke Dua”

Zubair (deadline-news.com)-Palu-“Perlawanan” mantan Penjabat Bupati Morowali Ir.A.Rachamansyah terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Kandas di Pengadilan Negeri Palu.

“Perlawanan” itu dalam bentuk praperadilan di PN kelas A1 Palu melalui kuasa hukum A.Rachmansyah Ismail, M.Wijaya, SH, MH.

Adalah Hakim Tunggal PN Kelas 1A Palu

Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H

Dalam sidang mengatakan gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi Mess Pemda Morowali, Rachmansyah Ismail, tidak dapat diterima (NO).

“Mengadili, menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima,” demikian bunyi putusan hakim

Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H

pada sidang putusan praperadilan, Rabu (18/2-2026), seperti dikutip di official radarsulteng Kamis (19/2-2026).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum tersangka, M. Wijaya, SH. MH, menyatakan kekecewaannya.

Menurutnya, putusan NO dalam praperadilan adalah hal yang tidak lazim.

Pasalnya kata dia, selama beracara di pengadilan, baru kali ini dirinya mendapat putusan yang di nyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat di terima.

“Kami sangat kecewa atas putusan ini. Baru kali ini ada putusan praperadilan yang tidak dapat di terima (NO),” ujarnya.

Wijaya mengatakan, karena merasa tidak puas dengan putusan praperadilan yang tidak dapat di terima tersebut, sehingga pihaknya telah kembali mendaftarkan gugatan praperadilan kedua, yang didaftarkan Rabu (18/2-2026).

“Jadi hakim dalam pertimbangannya yang dalam pokoknya permohonan kami tidak dapat di terima, berkenaan dengan materi permohonan mengenai telah di kembalikannya atau nihilnya kerugian negara, namun karena itu telah menjadi putusan hakim yang patut kami hormati, tapi karena praperadilan ini tidak dapat di terima, maka hari ini kami nyatakan untuk mendaftarkan kembali permohonan praperadilan,” ungkapnya. ***