Putusan Yoon Suk Yeol Terkait Pemberontakan Diumumkan Hari Ini
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Hukum

Putusan Yoon Suk Yeol Terkait Pemberontakan Diumumkan Hari Ini

JAKARTA – Seluruh perhatian warga Korea Selatan kini sedang tertuju pada satu hal yang sama. Hari ini, pengadilan akan membacakan putusan atas dakwaan pemberontakan terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati, menyebut Yooon adalah dalang dari deklarasi darurat militer yang memporak-porandakan fondasi demokrasi Koea Selatan pada tanggal 3 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari deklarasi militer yang dimumkan Yoon Suk Yeol pada 3 desember tahun 2024. Deklarasi tersebut hanya berlangsung selama 6 jam, namun berdampak negatif terhadap ketahanan demokrasi Korea Selatan.

Selama enam jam darurat militer, situasi Korea Selatan langsung mencekam: militer dan polisi dikerahkan mengepung Gedung Majelis Nasional, tentara mencoba memasuki parlemen, sementara aktivitas politik menjadi lumpuh. Di tengah ketegangan, sekitar 190 anggota parlemen berhasil menerobos barikade dan menggelar sidang darurat untuk mencabut kebijakan tersebut, menggagalkan upaya militerisasi lebih lanjut. Dalam hitungan jam, pasar keuangan bergejolak, publik turun ke jalan, aliran listrik dan air dimatikan, dan tekanan politik melonjak.

Jaksa menilai kebijakan itu sebagai upaya pemberontakan yang melumpuhkan parlemen, menekan lawan politik, dan mengendalikan institusi negara. Selain dakwaan tekait dugaan pemberontakan, Yon telah dijatuhi pula hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan weweang dan penghalangan proses investigasi dan hukum terkait peristiwa darurat militee tersebut.

Dalam hukum Korea Selatan, melakukan pemberontakan dapat membuat terduga atau pelaku mendapatkan vonis hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Meski demikian, Korea Selatan tidak lagi menjalankan hukuman mati sejak 1997, sehingga vonis hukuman mati berarti hukuman penjara seumur hidup tanpa ada kesempatan pembebasan bersyarat.

Menjelang sidang pada hari ini, Kamis (19/02/2026), sebuah bus yang diyakini membawa Yoon terlihat tiba di Seoul Central District Court sekitar pukul 12.31, Kendaraan dengan kaca gelap tersebut bertanda milik Korean Correctional Service (Lembaga Permasyarakatan Korea). Vonis diperkirakan akan dibacakan pada jam 15.00 waktu setempat, setelah majelis hakim melakukan sidang.

Vonis Yoon atas tuduhan pemberontakan menimbulkan polarisasi (terpecahnya keyakinan publik secara ekstrim) diantara warga Korea Selatan.

Sejumlah warga Korea Selatan pendukung Yoon percaya bahwa Yoon tidak bersalah, sedangkan yang lainnya berharap proses hukum ini menjadi penutup krisis politik panjang yang melelahkan.

Park Han-gyu, 55 tahun, seorang anti-Yoon yang terlihat ikut berdiri di barisan demonstran di dekat gedung persidangan membawa poster dengan wajah Yoon dengan bertuliskan "eksekusi".

"Saya ingin Yoon dijatuhi hukuman mati. Dia tidak menunjukkan penyesalan" ujarnya pada BBC pres.

Park menambahkan, "Jika dia dijatuhi hukuman mati, itu akan menunjukkan bahwa negara ini tidak akan pernah lagi mentolerir kudeta terhadap diri sendiri, darurat militer, dan pemberontakan seperti ini".

Pemerintahan Korea Selatam kini berada di bawah Presiden Lee Jae Myung, yang berupaya memulihkan kepercayaan publik dan menyatukan masyarakat yang terbelah.