Putusan MK 111: Reformasi Tata Kelola Profesi Apoteker di Indonesia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Putusan MK 111: Reformasi Tata Kelola Profesi Apoteker di Indonesia

Prime Time News - Health

Putusan MK 111 : Momentum Emas atau Ujian Profesi Apoteker ?

1 Maret 2026 07:37 Diperbarui: 1 Maret 2026 07:37 48 0 0

+

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lihat foto

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 bukanlah sekadar koreksi redaksional terhadap Undang-Undang Kesehatan. Ia adalah pergeseran arsitektur tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. Dan bagi profesi apoteker, putusan ini memiliki makna strategis yang tidak boleh dibaca secara parsial.

Mahkamah pada dasarnya sedang menata ulang batas kewenangan antara negara dan profesi. Selama ini, relasi tersebut sering kali berada dalam wilayah yang kabur: negara memiliki mandat pengawasan, tetapi dalam praktiknya, ruang profesi kerap beririsan dengan kebijakan administratif yang terlalu dalam. Putusan ini mencoba menarik garis tegas di antara keduanya.

Dokumen didapatkan dari Ibu Sri Teguh Rahayu, 2026

Perubahan pada Pasal 268 mengenai posisi konsil menjadi simbol penting. Ketika konsil ditegaskan bertanggung jawab kepada Presiden dan tidak lagi berada dalam jalur subordinatif kementerian teknis, pesan yang disampaikan jelas: lembaga pengatur profesi harus memiliki jarak yang sehat dari kepentingan sektoral. Independensi bukan kemewahan, melainkan syarat agar standar profesi tidak mudah berubah mengikuti dinamika kebijakan jangka pendek.

Bagi profesi apoteker, stabilitas norma adalah fondasi kepercayaan publik. Regulasi profesi tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan administratif.

Putusan ini juga memperbaiki pendekatan sektoral yang terlalu sempit. Dengan ditegaskannya keterlibatan unsur pendidikan tinggi dalam konsil, Mahkamah mengakui bahwa profesi kesehatan tidak hanya soal praktik pelayanan, tetapi juga proses akademik yang membentuk kompetensi. Profesi apoteker lahir dari pendidikan tinggi yang berbasis ilmu farmasi. Memisahkan tata kelola profesi dari dimensi akademik adalah kekeliruan konseptual yang kini dikoreksi.

Namun salah satu aspek paling penting bagi apoteker adalah ditegaskannya kembali peran organisasi profesi dalam penyusunan standar profesi. Penetapan oleh menteri dimaknai hanya bersifat administratif, bukan substantif. Artinya, substansi standar tetap berada dalam domain profesi.

Ini bukan sekadar formalitas hukum. Disebutnya kembali organisasi profesi dalam norma berarti eksistensinya diakui sebagai aktor substantif dalam sistem kesehatan nasional. Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa organisasi profesi dapat tereduksi perannya atau diposisikan sekadar pelengkap struktural. Putusan ini memulihkan legitimasi tersebut.

Bagi apoteker, ini berarti standar kompetensi dan norma etik harus tetap berbasis kajian ilmiah komunitas profesi, bukan semata hasil keputusan administratif. Negara berperan mengesahkan dan mengawasi, tetapi tidak menentukan isi keilmuan.

Di sisi lain, putusan ini juga mengarah pada pembentukan wadah tunggal organisasi profesi sebagai "rumah besar". Gagasan ini bertujuan mengakhiri fragmentasi dan memperkuat koordinasi nasional. Namun di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai.

HALAMAN :

1

2

LIHAT SEMUA

Mohon tunggu...

Lihat Health Selengkapnya

Beri Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

KIRIM

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

TAG

putusan mk 111

mahkamah konstitusi

uu kesehatan

profesi apoteker

organisasi profesi

tata kelola kesehatan

lyfe

health

healthy