Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Prime Time News - JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna akan mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada memori banding.
Hal tersebut disampaikan Anang Supriatna sebagaimana dikutip dari Antaranews, Sabtu (28/2/2026).
“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.
Sebelumnya, Anang mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim terhadap 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kendati demikian, kata Anang, Kejaksaan akan mengajukan permohonan banding.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti. Namun demikian, per hari Jumat (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding,” ucap Anang.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada sembilan orang terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 pada sidang yang berlangsung Kamis (26/2) hingga Jumat (27/2) dini hari.
Sidang klaster pertama dilakukan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, yang dibacakan putusannya. Terhadap Riva dan Maya dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, dan Edward 10 tahun penjara. Di samping itu, ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selanjutnya dalam sidang klaster kedua pembacaan putusan dilakukan untuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Hakim memutuskan Yoki dan Sani dipidana masing-masing 9 tahun penjara dan Agus 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Terakhir atau pada klaster ketiga, pembacaan vonis dilakukan terhadap pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Hakim memvonis Kerry 15 tahun penjara, lalu Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus untuk Kerry, ada tambahan pidana berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.




