Putusan MA AS Dorong Indonesia Renegosiasi Perjanjian Dagang
RADAR SURABAYA – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan
kebijakan tarif global Presiden Donald Trump membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi tarif perdagangan.
Menurut Faisal, keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, untuk meninjau
kembali sejumlah kesepakatan yang sebelumnya dinilai merugikan, terutama dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang.
Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (21/2).
Ia menegaskan, terdapat sejumlah konsekuensi yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap ekonomi domestik apabila kesepakatan tersebut tetap dijalankan tanpa evaluasi ulang.
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik kalau itu dijalankan,” ujarnya.
Putusan MA AS Batalkan Tarif Global
Sebelumnya, pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global
berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Putusan tersebut membatalkan sebagian kebijakan tarif resiprokal yang menjadi bagian dari agenda perdagangan Trump. Meski demikian, Faisal mengingatkan bahwa situasi masih sangat dinamis.
“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.
Artinya, lanjut dia, kebijakan tarif tetap berpotensi dipertahankan, meskipun kemungkinan tidak setinggi skema sebelumnya.
Dampak bagi Indonesia dan Strategi Renegosiasi
Kebijakan tarif impor selama ini menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Trump. Ia mengklaim langkah tersebut dapat menghidupkan
kembali sektor manufaktur Amerika Serikat, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan penerimaan pajak.
Selain itu, tarif juga diposisikan sebagai instrumen negosiasi untuk memperoleh konsesi lebih besar dari negara-negara mitra dagang.
Bagi Indonesia, kondisi ini menuntut kewaspadaan sekaligus strategi diplomasi dagang yang lebih adaptif. Renegosiasi dinilai penting untuk:
Mengurangi potensi defisit perdagangan akibat tarif tinggi.
Melindungi sektor industri dalam negeri dari tekanan eksternal.
Menyesuaikan kembali klausul ART yang dinilai merugikan.
Faisal menekankan bahwa pemerintah perlu mencermati setiap perkembangan lanjutan dari kebijakan perdagangan AS, termasuk kemungkinan penggunaan regulasi alternatif oleh pemerintahan Trump untuk mempertahankan tarif.
Momentum Evaluasi Perjanjian Dagang
Putusan Mahkamah Agung AS ini dinilai sebagai momentum bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali perjanjian perdagangan bilateral secara komprehensif.
Pemerintah diharapkan tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional.
Dengan dinamika kebijakan perdagangan global yang terus berubah, ketepatan strategi negosiasi akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan daya saing ekonomi Indonesia di pasar internasional.




