Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Buka Peluang Ekonomi bagi Indonesia
Sumber Foto: Harianjogja.com
Hukum

Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Buka Peluang Ekonomi bagi Indonesia

Home > Ekbis

Maya Herawati

Impor Ekspor / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump dinilai menjadi kabar positif bagi Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara yang menilai dampaknya dapat mengurangi tekanan ekonomi terhadap Indonesia.

Bhima menjelaskan, dengan putusan tersebut Indonesia tidak lagi perlu melanjutkan proses ratifikasi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya dinegosiasikan dengan pemerintah AS.

Advertisement

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA

Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram

Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen

Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen

Menurut Bhima, isi perjanjian ART berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat setidaknya ada tujuh poin krusial yang dianggap bermasalah dalam kesepakatan tersebut.

“Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain dalam kerangka kesepakatan tersebut. “AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,” katanya.

Selain itu, ART dinilai berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri karena tidak adanya transfer teknologi serta penghapusan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Deindustrialisasi, menurut Bhima, dapat menjadi konsekuensi jika perjanjian tersebut diratifikasi.

“Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,” kata Bhima.

“Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang diterapkan Trump. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, lembaga tersebut melalui pemungutan suara 6–3 menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Trump menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut “sangat mengecewakan” dan menuding lembaga peradilan dipengaruhi “kepentingan asing”. Kebijakan tarif impor sendiri sebelumnya menjadi salah satu instrumen utama agenda perdagangan pemerintahan Trump dalam menghadapi mitra dagang global, sehingga keputusan pengadilan ini berpotensi mengubah arah hubungan ekonomi internasional, termasuk bagi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Tag: ekspor

Advertisement

Berita Terkait

Uni Eropa Bergantung ke China untuk Bahan Baku Utama Industri

Pakar UMY: Konflik Global Tekan Ekspor, Industri Manufaktur Terancam

Ekspor DIY Tumbuh Saat Dunia Lesu AS Jadi Pasar Utama

Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar

Berita Lainnya

Advertisement

Berita Terbaru

Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun

Ekbis | 3 hours ago

Tiga Aturan Kunci Percepatan Pangan Mulai Dijalankan, Ini Detailnya

Ekbis | 6 hours ago

Dana Transfer ke Daerah Anjlok, Saatnya BPD Unjuk Peran

Ekbis | 6 hours ago

Plastik Kian Mahal, INDEF Arahkan ke Kemasan Daur Ulang

Ekbis | 7 hours ago

Advertisement

Inflasi Naik, Ekonomi Eropa Dibayangi Risiko Resesi

Ekbis | 8 hours ago

Minyak Rusia Masuk Indonesia Bulan Ini, Pasokan Energi Mulai Bergeser

Ekbis | 9 hours ago

Apindo DIY Dorong Insentif Ekonomi Hadapi Tekanan Global

Ekbis | 10 hours ago

Empat Negara Antre Impor Urea dari Indonesia

Ekbis | 10 hours ago

Bulog Jogja Gelontorkan 21.900 Liter Minyakita ke Pasar

Ekbis | 11 hours ago

Advertisement

Hore! Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga 2026

Ekbis | 12 hours ago

Pakar UGM: WFH Jadi Solusi Jangka Pendek untuk Hemat Energi

Ekbis | 14 hours ago

Harga Emas Hari Ini Turun, Antam Tembus Rp3 Juta per Gram

Ekbis | 15 hours ago

Update Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Masih Tinggi, Telur Stabil

Ekbis | 16 hours ago

Harga Cabai Rawit Makin Pedas Tembus Rp75 Ribu, Pangan Naik

Ekbis | 1 day ago

Advertisement

Bulog Jogja Serap 101 Ribu Ton Beras, Petani Diklaim Untung

Ekbis | 1 day ago