Pengujian Norma Pengecualian Keputusan TUN di Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pengujian Norma Pengecualian Keputusan TUN di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Nico Indra Sakti yang merupakan pensiunan bank BUMN mengajukan permohonan pengujian materiil ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Nomor 59/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Jumat (13/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Pemohon mempersoalkan norma yang mengecualikan “Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan” dari objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir karena tidak secara tegas mensyaratkan bahwa keputusan tata usaha negara yang dikecualikan harus benar-benar sesuai dengan hasil pemeriksaan badan peradilan.

Pemohon mengatakan objek permohonan menghalanginya sehingga Pemohon harus berkali-kali tidak dapat menyelesaikan secara hukum sengketa dengan pimpinan pejabat administrasi pengadilan negeri atau Ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan selaku pimpinan panitera serta juru sita. “Sekalipun tidak dalam melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman melakukan aksi intervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Objek sengketa berupa keputusan tata usaha negaranya tanpa dasar perundang-undangan, menganulir, mengabaikan atau berbeda bahkan bertentangan, tidak patuh atau tidak sesuai dengan badan peradilan,” ujar Nico di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dalam hal ini, Nico menyebut, Pemohon harus selalu mempertahankan kekuatan hukum dan mengikat dua putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang karena Ketua Pengadilan Jakarta Selatan melarang Pemohon untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap Beschikking (keputusan) atau penetapan non-eksekutabel yang diterbitkannya.

“Ditambah lagi keputusan TUN Illegal pimpinan pejabat administrasi pengadilan a quo dijadikan suri tauladan oleh pejabat TUN lainnya di Kementerian ATR/BPN, Lembaga Kepolisian serta organ tambahan yaitu KY dan Komnas HAM,” terang Nico.

Pemohon berpandangan berdasarkan peristiwa konkret a quo, telah terjadi intervensi Kekuasaan Kehakiman yang dijamin kemerdekaannya vide UUD NRI 1945 Pasal 24 ayat (1), yang dilakukan oleh Pejabat TUN Pimpinan Pejabat administrasi Pengadilan yaitu Panitera dan Juru Sita yang melaksanakan diluar fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, karena tanpa didasarkan peraturan. perundang-undangan menerbitkan Keputusan menganulir/mengabaikan/tidak melaksanakan bertentangan/berbeda/tidak patuh/tidak sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Badan Peradilan. Bahwa berdasarkan konstitusi secara materil, bagi Pejabat dan/atau Badan TUN menerbitkan Keputusan TUN sekalipun dalam melaksanakan fungsi yang berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman yang mengintervensi Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman tetap merupakan tindak pidana.

Pemohon juga menilai ketentuan yang menjadi objek permohonan perlu disempurnakan guna mencegah munculnya keputusan tata usaha negara (TUN) yang berpotensi mengintervensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara jelas agar tidak disalahgunakan oleh pejabat TUN maupun badan peradilan, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara, yang berpotensi merusak tatanan konstitusi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yakni menyatakan materi muatan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar dan sesuai dengan hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pemohon juga meminta agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau apabila Mahkamah berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk menguraikan kerugian yang dialami. “Saudara uraikan itu, dielaborasi di posita. Tampaknya saudara belum menguraikan antara persoalan yang terjadi dihubungkan dengan kedudukan saudara. Ini belum terlihat. Saudara harus menguraikan kronologisnya. Diuraikan dengan lima syarat parameter lihat contoh putusan yang telah kabul,” terang Ridwan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.(*)