Pemohon Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Recall Anggota DPR oleh Parpol
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Permohonan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 memperkuat kualifikasi dan mempertegas kerugian hak konstitusional masing-masing dalam permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3). Hal ini disampaikan mereka dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (18/2/2026).
“Kami memperkuat atau mempertegas kembali terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon dam juga kerugian itu bersifat spesifik dan aktual,” ujar I Kadek Agus Yudi Luliana, salah satu Pemohon yang mengikuti persidangan secara daring.
Selain itu, para Pemohon juga menambahkan mengenai mekanisme recall anggota DPR oleh partai politik (parpol) terkait dengan permohonan ini. Para Pemohon pula menambahkan dalil mengenai konsep pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh parpol bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945).
Para Pemohon juga memperbaiki petitum. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: ....... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Sebelumnya di daerah Pemilihannya”.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (5/2/2026) lalu, menurut para Pemohon, pasal ini menegaskan keanggotaan DPR sangat bergantung pada partai politik yang mengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan yang memilih anggota dewan dimaksud. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebutkan “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para Pemohon permohonan ini diantaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba. Mereka mengatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 memberikan kewenangan kepada parpol untuk memberhentikan kadernya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga perwakilan rakyat.
Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR itu dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum sehingga tanpa adanya pilihan dari rakyat, maka kader yang dicalonkan parpol tidak akab bisa terpilih untuk menduduki jabatan di parlemen. Para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol partai, dalam hal partai memiliki kewenangan recall atau pemberhentian antarwaktu (PAW) kadernya yang menjadi anggota DPR.
Demi kepentingan rakyat dan untuk mengurangi kontrol yang terlalu powerfull oleh parpol terhadap anggotanya yang sedang menduduki jabatan pada lembaga parlemen yang berpotensi mendegradasi kewenangannya untuk memperjuangkan suara rakyat, maka kata para Pemohon, hak recall harus disertai dengan persetujuan dari konstituen. Ketentuan tersebut dinilai dapat menciptakan kondisi di mana anggota DPR lebih berpihak pada pimpinan partai karena takut dapat diberhentikan sewaktu-waktu, daripada berpihak pada rakyat. Selain itu juga, kebijakan-kebijakan yang diatur oleh badan legislasi itu justru dapat merugikan rakyat.(*)




